jatimnow.com - Muryadi (51) harus berurusan dengan polisi karena mencuri telor. Tak main-main, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi tersebut nekat mencuri 9 kotak telor ayam atau setara dengan 135 kg.
Kapolsek Kendal, AKP Suroso mengatakan sebenarnya laporan pencurian ini sudah hampir setahun lalu. Pelaku melakukan aksi pencuriannya di rumah milik Didik Wibowo (31) di Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada 4 September 2017 lalu.
Namun, tersangka sangat licin, sehingga saat mau ditangkap pasti bisa menghindar. "Kami beberapa kali mau menangkap, pelaku pasti kabur," kata Suroso, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Menurut Suroso, saat aksinya itu, pelaku mencongkel atau merusak pintu rumah korban dan masuk ke bagian kandang ayam. Lalu pelaku mengambil sebanyak 9 kotak telor ayam atau setara 135 kg.
"Tersangka saat itu mengangkut telur dengan sepeda motor. Bahkan sampai tiga kali mengangkutnya. Korban baru sadar pagi harinya," urainya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Walaupun sudah setahun, lanjut AKP Suroso, tersangka mengakui perbuatannya. "Sudah mengakui dan ini kami proses," pungkasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto