Jombang - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4/2022).
Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan mengadili dan menyatakan Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ungkap Bambang.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain itu, Bambang menyebut jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.
"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan sim A tersebut," tegas Bambang.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Joddy menyatakan pikir-pikir.
"Saya piker-pikir yang mulia," jawab Joddy.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Tak hanya Joddy, JPU yang diwakili oleh Adi Prasetya dan Aldi Demas juga menyatakan hal sama. Bahkan Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kita tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kita," ungkap Eko.
Eko menyebut, putuhan hakim itu masih sangat berat bagi Joddy, setelah sebelumnya JPU menuntut kliennya 7 tahun.
Baca juga: Tampang Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel saat Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
"Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi," bebernya.
Eko mengaku akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, dengan berkoordinasi dengan kliennya.
"Kita akan berkoordinasi pada klien kita. Karena kita tadi masih menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim," pungkas Eko.