Trenggalek – Komplotan pencuri bermodus pendataan bantuan sosial (bansos) dibongkar aparat Satreskrim Polres Trenggalek. 4 Tersangka ditangkap saat mengembalikan mobil rental yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Adalah ARK (28), warga Kota Bandung; BK (30), warga Kabupaten Manggarai Timur; D (24), warga Kabupaten Karanganyar; SDCP (21), warga Kabupaten Pasuruan. Mereka menggasak perhiasan dan uang tunai jutaan rupiah milik korban.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, para tersangka menjalankan aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial. Mereka berpura-pura sedang mendata penerima bantuan sosial. Tersangka mendatangi korban yang rata-rata berusia lanjut, dan menanyakan perihal bantuan sosial yang diterima selama pandemi Covid-19.
Pelaku kemudian meminta korban melepas seluruh perhiasan yang menempel di badan dan menyimpan di kamar. Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar rumah untuk membuat video.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Saat membuat video tersebut salah satu pelaku masuk ke rumah dan mengambil kembali perhiasan dan uang tunai korban. Setelah membuat video, mereka langsung pamit dan masuk ke mobil," ujarnya, Senin (11/04/2022).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Komplotan berhasil memperdayai sedikitnya tiga warga di lokasi berbeda dalam satu hari. Yakni, warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari; warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu; warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BK bertindak sebagai otak aksi pencurian. Sedangkan tersangka SDPC bertindak sebagai penunjuk sasaran. Dia pernah menjadi sales regulator gas elpiji di wilayah Trenggalek.
"Sehingga tersangka hafal medan dan mengetahui sasaran mana saja yang tepat, mereka menyasar para lansia," tuturnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Polisi berhasil membekuk tersangka saat sedang mengembalikan mobil rental di wilayah Kabupaten Magelang. Mobil tersebut digunakansaat menjalankan aksinya. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan orang baru, ragam modus kejahatan terjadi saat ini," pungkasnya.