Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial SM, asal Putat Jaya Barat, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya akibat terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 50 tahun itu disergap saat berada di rumahnya pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 6 paket sabu siap edar dengan total berat 5,69 gram, timbangan elektrik, kartu ATM, Uang Rp 700 ribu dan ponsel.
"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari hasil interogasi, SM mengaku mendapatkan enam plastik berisi sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial EDO (DPO) dengan cara ranjau di Jalan Ngagel Kebonsari, Surabaya pada Senin (14/3/2022).
"Awalnya membeli lima gram, dibagi menjadi tujuh poket, yang satu sudah laku. Sisa yang enam ini belum terjual lalu kami tangkap," ujar Daniel.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Setidaknya sudah lima kali SM membeli sabu-sabu dari EDO kemudian dijual kembali. Ia mengakui bisnis haram ini sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku menjadikan pengedar narkoba sebagai pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya," jelas Daniel.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
SM dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.