Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang yang terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dari enam yang diamankan, salah satunya adalah oknum karyawan perusahaan di bawah naungan Pertamina.
Enam pelaku itu masing-masing berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Mereka kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, dalam modusnya para tersangka ini mulanya membeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap. Mobil ini sudah dimodifikasi dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.
Baca juga: Warga Jember Ini Butuh 3 Kali Daftar Barcode Pertalite di MyPertamina
Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter. BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.
"Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi," jelas Zulham saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Saat rilis, polisi juga menunjukkan salah satu barang bukti, yakni truk tangki berwarna biru bertuliskan PT Pertamina Patra Niaga. Ketika ditanya, Zulham menjelaskan bahwa truk tersebut bukan milik Pertamina Patra Niaga, melainkan milik sub perusahaan tersebut.
Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap
"Truk tangki yang digunakan milik PT Putra Wahyu Persada, itu subnya (Pertamina Patra Niaga)," sebutnya.
Zulham mengatakan dari enam tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan oknum dari PT Putra Wahyu Persada. Namun, ia meyakini jika masih banyak oknum yang terlibat dari pihak SPBU. Sebab praktik penyelewengan ini sudah berlangsung enam bulan.
Baca juga: Bupati Trenggalek Diusulkan Dapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wirakarya
"Kita masih dalami itu (oknum SPBU). Karena ada (dugaan) juga keterlibatan oknum terkait. Ini yang masih kami selidiki, kembangkan," tegasnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua truk boks yang di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.