Apes! Pria Asal Jember Gagal Kabur Usai Bobol Kotak Amal di Malang

Kamis, 21 Apr 2022 12:53 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Barang bukti pencurian kotak amal yang diamankan aparat Polsek Pakis.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Lebaran segera tiba. Tapi, Arif Usman malah masuk penjara. Pria 45 tahul asal Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, itu kepergok mencuri kotak amal. Aksinya dilakukan di Musala Darul Muhlisin Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Adapun aksi pencurian kotak amal terjadi Senin (18/4/2022) lalu pukul 09.30 WIB. Awalnya, Arif Usman berpura-pura salat di musala.

"Dia kemudian mendekati kotak amal dan mencukit gembok kotak amal dengan menggunakan besi yang dibungkus kertas serta dibalut solasi warna bening," ungkap Kapolsek Pakis AKP Moh Luthfi saat dikonfirmasi, Kamis (21/04/2022).

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Gerak-gerik mencurigakan pelaku berhasil diendus warga dan marbot musala. Saat itu, warga bernama Wahyudi diberitahu Samir bahwa di Musala Darul Muhlisin ada seorang laki laki tidak kenal. Dia diduga sedang melakukan pencurian uang dalam kotak amal. Saat menuju mushola, keduanya mendapati kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uang didalamnya sudah hilang.

"Kemudian kedua saksi berniat melakukan pencarian terhadap pelaku. Di tengah jalan bertemu dengan saksi Edi Harianto yang juga ikut melakukan pencarian," paparnya.

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Saat melakukan pencarian, ketiganya ternyata berhasil menemukan pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah pekarangan di belakang rumah warga.

\

"Setelah beberapa saat, ketiga saksi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang yang sudah ditempatkan di sebuah tas kresek tanggung warna hitam. Serta ada juga alat pencukit dari besi yang dibungkus kertas dan solasi warna bening," jelasnya.

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Pakisaji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Penggelapan.

"Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Petugas Polsek Pakis datang ke TKP guna mengamankan pelaku dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler