Pemkot Batu Anggarkan Rp43,8 Miliar untuk THR dan TPP, Cair Pekan Ini

Senin, 25 Apr 2022 15:46 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Batu - Pemerintah Kota Batu siapkan Rp43,849 miliar untuk Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu. Rencananya anggaran tersebut cair pekan ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu M. Chori mengatakan secara rinci anggaran bakal terbagi dua sebesar Rp18,378 miliar untuk THR dan Rp25,471 miliar untuk TPP selama tiga bulan.

"Ada 11 OPD yang sudah melakukan pengajuan pada Jumat kemarin dan datanya masuk serta bisa cair hari ini. Sisanya masih besok baru diajukan," ucapnya, pada Senin (25/4/2022).

Baca juga: Pemkot Batu Akan Uji Coba Angkutan Gratis Pelajar, Jamin Aman dan Nyaman

Total ada empat komponen dalam pemberian gaji THR bagi ASN yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

"Sedangkan untuk komponen dalam pemberian TPP selama tiga bulan hanya membutuhkan kalkulasi hak TPP yang perbulannya membutuhkan sekitar Rp8,490 miliar. Sehingga apabila dijumlah selama tiga bulan menjadi Rp25,471 miliar," imbuh dia.

Baca juga: 1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Terpisah, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengutarakan masih terdapat sekitar 27 OPD yang harus segera disiapkan anggarannya agar TPP dan THR segera cair karena merupakan haknya.

\

"Karena ada 11 OPD yang datanya sudah masuk sebelumnya sehingga bisa dicairkan pada Senin kemarin," bebernya.

Baca juga: Estimasi Pembongkaran Kios Pasar Relokasi Kota Batu Butuh Waktu 1 Bulan

Lalu bagi honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang notabene tidak mendapatkan THR diinstruksikan untuk mengeluarkan gajinya sebelum tanggal yang telah ditentukan.

"Pesan saya para ASN harus memiliki empati membagi sebagian gajinya untuk memberikan THR kepada tenaga honorer dan THL," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler