Kepincut Janda Pemilik Rumah yang Disatroni, Pencuri ini Malah Memaksa Begituan

Senin, 09 Mei 2022 19:41 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Pencuri yang memaksa janda untuk begituan (Foto: Polres Gresik)

Gresik - Gara-gara kepincut gemulai janda, seorang pencuri gagal total saat menyatroni rumah di Driyorejo, Gresik. Kini pria itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Pria berinisial TWS (30), yang juga warga Driyorejo itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap janda pemilik rumah yang disatroninya itu.

Pelaku awalnya berniat mencuri di rumah janda berinisial G di Driyorejo, sekitar pukul 2.00 WIB, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Saat itu, korban yang sebelumnya sudah tidur terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari kamar sebelah. Kecurigaan korban semakin bertambah saat ia menyalakan handphone (HP), tapi wifi di rumahnya tidak aktif.

Seketika korban berinistiatif mengecek wifi di luar kamar. Namun betapa terkejutnya korban saat melihat pelaku yang kemudian dengan cepat merampas handphone dan perhiasan miliknya.

Usai melakukan perampasan, pelaku berubah pikiran saat korban. Pelaku yang kalap langsung mendekap korban sambil membuka paksa seluruh pakaian korban.

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Korban pun mencoba berontak dengan sekuat tenaga. Mungkin karena ketakutan, pelaku menghentikan aksinya dan bergegas kabur. Sementara barang curian ditinggal begitu saja.

\

Korban yang sempat shock akibat kejadian itu berusaha menenangkan diri. Selanjutnya korban mendatangi RT setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.

"Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan, setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sedangkan korban mengalami trauma dan mengalami luka cakar di wajah dan dada.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Happy.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler