Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi Probolinggo

Rabu, 11 Mei 2022 11:22 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Polisi mengamankan pelaku spesialis nasabah bank. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

Probolinggo - Aksi pencurian uang nasabah bank akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Nuril Fauzi (47) warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku melakukan pencurian uang korban atas nama Marningsih (43) di Jalan Mastrip Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Korban saat itu usai melakukan transaski pengambilan uang di kantor Cabang Bank BRI Probolinggo.

"Kejadian itu pada November 2021 tahun lalu, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Jifest 2024 Catatkan Pembukaan 1.721 Rekening Baru

Diterangkan, pelaku ini spesialis pencurian nasabah bank lintas daerah. Pelaku bekerja bersama dengan rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Saat menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu memantau korban sejak berada di kantor cabang BRI Probolinggo. Lalu pelaku memasang jebakan paku pada ban mobil korbannya.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Gandeng IHC PT Rolas Nusantara Medika, Layanan VIP Nasabah

"Selepas itu komplotan pelaku membuntuti dan mengeksekusi uang yang dibawa korban. Dengan cara mengambil tas di dalam mobil korban, saat parkir di jalan Mastrip," jelasnya.

\

Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV terlihat aksi yang dilakukan pelaku serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk beraksi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda 135 GTR warna hitam nopol S 4399 NAD,1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 helm warna hitam.

Baca juga: Aset Tumbuh hingga 200 Kali Lipat, BPR Kirana Hadir di Surabaya

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dari sejumlah saksi berupa 1 unit mobil Honda Brio warna abu abu dengan nopol W 1421WK , 1 buah tas polo warna merah dan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Wadi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler