Gresik - Satpol PP kembali menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik. Kali ini, petugas mendapati botol miras berbagai merk, serta arak dan tuak di warung wilayah Gresik Utara.
Bahkan, dalam aksi razia yang dilakukan pada siang hari itu, petugas mendapati sebuah warung yang menyediakan minuman keras serta fasilitas karaoke lengkap dengan pemandunya.
"Anggota menyisir warung-warung yang mencurigakan di kawasan Kecamatan Bungah dan Dukun. Hasilnya kami menjumpai sekelompok orang sedang pesta miras dengan ditemani perempuan, langsung kita grebek," kata Suprapto, Kasatpol PP Gresik, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
Dari penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 7 botol miras berbagai merek, 5 botol miras jenis cukrik, 1 jerigen tuak dan 10 botol tuak siap edar.
Baca juga: Razia Gabungan Satpol PP Sidoarjo Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
"Kami juga mengamankan tiga perempuan yang bertugas sebagai pramusaji serta seorang perempuan lagi adalah pemilik warung," terang Suprapto.
Selanjutnya, barang bukti beserta pramusaji dan pemilik warung dikeler menuju kantor Satpol PP Gresik untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Baca juga: 146 Botol Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP Surabaya dalam 1 Bulan
Suprapto mengungkapkan jika selama ini pihaknya telah berupaya untuk melakukan sosialisasi Perda No 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas kepada masyarakat, khususnya pemilik warung. Meski begitu, masih saja ada pemilik warung yang melanggar.
"Kami akan komit untuk memerangi peredaran miras dan akan melakukan operasi cipta kondisi secara rutin demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegas Suprapto.