Bekas Pasien Rehabilitasi di Kediri Jadi Pengedar Sabu, Perceraian Jadi Alasan

Rabu, 18 Mei 2022 18:51 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Dua pengedar narkoba saat diamankan BNN. (Foto: BNN Kota Kediri/jatimnow.com)

Kediri - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap dua pengedar sabu-sabu. Mereka adalah Dea Prasetya Pradana Putra (24) warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri dan Thoriq Ahmad Maulana (24) warga Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan ini, BNN menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu lebih dari 5 gram, dan uang tunai Rp2,4 juta.

Thoriq Ahmad Maulana, merupakan pecandu sabu-sabu yang pernah menjalani masa rehabilitasi oleh Dinas Sosial di Kota Surabaya, pada 2014 lalu.

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Usai direhabilitasi, tersangka Thoriq sempat menjalani kehidupan normal selama 5 tahun. Dia merasa sudah lepas dari jeratan barang haram itu.

Namun, karena bercerai dengan istri, Thoriq kemudian kembali ke dunia kelamnya narkoba. Dengan mengonsumsi sabu, dia merasa bisa melupakan persoalannya.

Bahkan, tidak sekedar mengonsumsi, Thoriq semakin berani. Dia nekat menjadi seorang pengedar, hingga akhirnya diendus oleh BNN. Dia dibekuk dari pengembangan tersangka Dea Prasetya yang mendapat sabu-sabu darinya.

“Dulu kena sabu-sabu juga. Lalu, saya sempat direhab di Surabaya. Tetapi karena ada persoalan rumah tangga, kemudian kembali lagi," dalih Thoriq.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Sementara itu, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas BNN.

\

Awalnya, petugas membekuk Dea Prasetya di sebuah warung kopi di Jalan Angkasa Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri lalu mengembangkan kepada Thoriq.

"Kami melakukan penangkapan terhadap Dea Prasetya. Kemudian kita telusuri dari mana barang didapat, ternyata dari tersangka Thoriq. Lalu, kami amankan yang bersangkutan," kata AKBP Bunawar, pada Rabu (18/5/2022).

Lebih lanjut menurut AKBP Bunawar, antara tersangka Dea Prasetya dengan Thoriq Ahmad menjalankan modus baru dalam peredaran narkotika. Bila umumnya, pembeli menyerahkan uang setelah barang dikirim. Pada kasus keduanya berbeda.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Dea Praseya kulakan sabu-sabu dari Thoriq dan menyerahkan uang pembelian setelah sabu-sabu laku terjual kepada orang lain. Selain itu, tersangka juga menjual sabu dalam bentuk paket hemat seharga Rp200 ribu per bungkus agar terjangkau.

"Ini adalah bentuk modus baru. Uang pembelian baru diserahkan kepada pemasok, setelah sabu-sabu terjual. Sehingga, seolah-olah pengedar sabu-sabu ini dipinjami modal oleh pemasoknya," tutup AKBP Bunawar.

Untuk pengembangan jaringan lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler