Magetan - TS warga Kabupaten Magetan dicokok pihak kepolisian. Ini setelah pria berusia 58 tahun itu mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun.
"(Pencabulan) dilakukan saat malam hari. Si anak tidur. Posisinya itu pelaku tidur bersama istri dan anaknya atau korban. Jadi korban di tengah," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/4/2022).
Terbongkarnya aksi bejat itu, ketika korban berteriak menangis kesakitan saat buang air kecil. Ibu korban yang curiga pun membawa korban ke rumah sakit.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Ya khawatir lah. Anak baru usia 4 tahun lho. Tetapi yang hasilnya mengejutkan. Ada luka robek di bagian intim korban," kata AKP Kuncahyo.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Karena itu, ibu korban curiga. Hingga menginterogasi pelaku. Dari situ, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban.
Keterangan ke polisi, bahwa pelaku melakukan saat malam hari. Saat istrinya terlelap. Pun si korban alias anaknya sedang terlelap. TS kemudian membuka bagian bawah korban. Lalu, memasukkan jari jempol kiri ke bagian intim.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Menurut AKP Kuncahyo, dari pengakuan pelaku motifnya hanya khilaf. Sehingga perbuatan ini hanya satu kali saja dan langsung ketahuan oleh ibu korban.
"Pelaku kami jerat pasal 82 KUHP. Undang-undang di bawah umur. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.