Situbondo - Samapta Polres Situbondo melakukan penggerebekan sabung ayam yang diduga sebagai arena perjudian di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Minggu (22/5/2022).
Saat petugas patroli tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam telah meninggalkan lokasi. Petugas hanya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas berisi uang tunai Rp1,2 juta, satu tas ayam, satu galangan, 2 buah karpet dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penggerebekan diawali laporan masyarakat ke Call Center Polres Situbondo 110 kemudian ditindaklanjuti petugas dengan langsung menuju lokasi. Namun sayang sejumlah pelaku telah melarikan diri, petugas hanya mengamankan barang bukti yang ditinggal.
Baca juga: Kecolongan, Polisi Tak Tahu Warga Bangkalan Gelar Judi Sabung Ayam di Perbukitan Tanjung Bumi
"Saat tiba lokasi sudah sepi, petugas patroli Samapta hanya menemukan beberapa barang bukti diduga terkait perjudian sabung ayam yang dilaporkan oleh warga. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke piket Satreskrim,“ ucapnya.
Ditegaskan Achmad, penggerebekan adalah bentuk komitmen Polres Situbondo untuk tidak mentolelir segala bentuk perjudian atau penyakit masyarakat.
Baca juga: Arena Sabung Ayam Situbondo Digerebek Polisi, Pejudi Kalang Kabut
"Peran serta masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya judi sangat diharapkan. Silahkan laporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di call center 110,“ pungkasnya.