Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial OHP (31). Pelaku mengedarkan berbagai jenis narkoba dengan mengemasnya dalam mug termos.
Pengedar OHP ditangkap di rumahnya kawasan perumahan eksklusif di Surabaya Barat, Perumahan Royal Residence, Surabaya. Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1,09 gram sabu, 14 butir pil ekstasi dengan logo tiga berlian, pipet kaca yang ada di dalam dua muga termos aluminium.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
"Barang-barang tersebut merupakan milik tersangka yang didapatkan dengan cara diranjau di dua tempat berbeda. Proses peranjauanya barang bukti tersebut disimpan di dalam mug termos aluminium itu," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/5/2022).
Daniel melanjutkan, tersangka ini mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi itu didapat dari penyuplai yang berinisial NO (DPO) dengan cara membelinya.
"Barang bukti sabu dia membeli. Sementara untuk pil ekstasi tersangka hanya dititipi untuk dijualkan dan diberi komisi. Dia, mengaku masih menjual satu butir ekstasi itu," tutur alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
Dari hasil interogasi lanjutan, OHP mengaku sabu 1,09 gram itu merupakan sisa barang yang belum diedarkannya. Setiap beli ke NO empat gram sabu.
Tersangka mengaku belum membayar sabu tersebut. Namun, baru terjual tiga gram polisi berhasil menangkapnya.
"Dia mengaku setiap kali pesan itu sistemnya utang dan dibayar ketika semuanya habis terjual. Dari empat gram itu diecernya menjadi paket hemat," paparnya.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya
Dari penangkapan tersebut, tambah Daniel, pihaknya akan melakukan pengembangan dan menangkap penyuplai narkoba tersebut.
"Mohon waktu semoga kami akan kembangkan lagi jaringan atasnya," ungkapnya.