Hearing Bersama DPMD, DPRD Ponorogo Bahas Pilkades dan Kepala Desa Antar Waktu

Rabu, 25 Mei 2022 18:47 WIB
Reporter :
Advertorial
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) - (Foto-foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). RDP digelar untuk membahas Kepala Desa Antar Waktu di empat desa dan pilkades di Bumi Reog.

Empat desa tersebut adalah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung; Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman; Desa Muneng, Kecamatan Balong dan Desa Dayakan, Kecamatan Badegan.

Dalam hearing ini juga dibahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 23 desa di Ponorogo, yang dijadwalkan berlangsung pada November 2022.

Baca juga: Urai Proses Lelang Rumah Senilai Rp 14 M di Surabaya, DPRD Gelar Hearing

"Kami ingin mengetahui sejauh mana Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan. Dan apakah sokongan anggaran untuk pilkades disiapkan," ujar Sekertaris Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, Rabu (23/5/2022).

Sehingga, lanjut Eko, dewan bisa tahu bagaimana pelaksanaannya. Sebab di beberapa desa seperti di Desa Sumoroto, kepala desanya sudah dua tahun kosong.

Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)

Baca juga: Saat DPRD Surabaya Naik Pitam karena Dituding 'Jubir' Pemkot

"Jabatan PJ kades (kepala desa) saat ini memang mempengaruhi jalanya pemerintahan desa. Juga dengan pilkades kesiapannya bagaimana, kapan pelaksanaanya," papar dia.

\

Sementara Kepala DPMD Ponorogo, Hadi Prayitno mengaku, untuk pengisian Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karangpatihan dan Muneng, pada akhir Mei ini telah usai. Sedangkan dua desa lainnya yaitu Desa Dayakan dan Sumoroto ditargetkan Agustus 2022 tuntas.

"Yang Karangpatihan dan Muneng akhir Mei ini sudah ada kades definitifnya. Untuk dua desa lainnya, target kita Agustus selesai karena butuh proses. Terlebih di Dayakan kan baru meninggal kadesnya. Dan sesuai aturan 6 bulan baru bisa Kepala Desa Antar Waktu," ungkapnya.

Baca juga: Mengintip Penanganan Pascabanjir di Pasuruan dan Antisipasi Susulan

Disinggung terkait pelaksanaan pilkades serentak di 23 desa, Hadi mengaku sudah dijadwalkan pada 22 November 2022. Di mana anggaran yang disiapkan pada APBD tahun ini sebesar Rp 1 miliar.

"Untuk pilkades sudah siap, tanggal 22 November pelaksanaanya. Anggaran penyelenggaraan Rp 1 miliar. Proses persiapan kita mulai pertengahan tahun ini," pungkasnya. (ADV)

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler