Mobil Incar Siap Pantau Pelanggar Lalin di Kota Kediri, Begini Kecanggihannya

Kamis, 26 Mei 2022 10:05 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandria memberikan penjelasan tentang Mobil Incar.(Foto : Satlantas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

Kediri - Mobil Incar atau Integrated Node Capture Attitude Record (Incar) sudah beroperasi di Kota Kediri. Kini warga harus lebih tertib berlau lintas jika tak ingin menerima ‘surat cinta’ dari Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota.

Program Ditlantas Polda Jatim ini adalah pengembangan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas. Tugasnya mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan artifical intelligence (AI) secara mobile. Mobil siap memata-matai para pelanggar.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon mengatakan, Mobil Incar dilengkapi dengan kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time. Terutama terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi).

Baca juga: Polresta Malang Kota Kini Punya Pusat Edukasi Keselamatan Berlalulintas

Kamera di mobil bisa mendeteksi wajah, nomor polisi atau plat kendaraan, dan tempat. Sekaligus mendeteksi pelanggaran seperti penggunaan helm, rambu lalu lintas, lawan arus, sabuk keselamatan dan batas kecepatan.

"Bagi yang melanggar akan terdeteksi Mobil Incar. Maka pemilik kendaraan akan dikirim surat pelanggaran melalui Kantor Pos dan akan diantar sampai ke rumah pelanggar," kata Pandri, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Satlantas Polresta Malang Kota Pasang 3 Kamera E-TLE Tambahan, Ini Lokasinya

Cara kerja Mobil Incar adalah keliling di jalanan Kota Kediri. Begitu menjumpai pengendara yang melanggar, secara otomatis akan merekam wajah dan nomor polisi kendaraan. Kemudian dari pihak kepolisian mencari data-data tersebut.

\

Sebelum terbit surat tilang, operator akan memilah data yang masuk dari hasil patroli. Kemudian petugas akan melampirkan semua data ke dalam surat tilang tersebut.

"Bagaimana cara kami mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," terang AKP Pandri.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Minta Forum Lalin dan Tata Ruang Bersinergi Atasi Kemacetan

Di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar akan ada bukti konkret. Mulai dari foto dan tempat kejadian serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki.

Pemberlakuan penindakan yang ditemui Mobil Incar masih akan dilakukan awal Juni 2022. Saat ini hingga 31 Mei, masih dalam tahap sosialisasi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler