Malang - Samsul Efendi harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Ia tak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan sepaket sabu di dalam bungkus rokok miliknya, Selasa (24/05/2022). Pria 39 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Wagir AKP Fajar Riyanu mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di tepi jalan raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Warga menduga dia hendak melakukan transaksi narkoba," terang Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/05/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia tidak bisa mengelak lagi saat dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kami mengamankan plastik berisi kristal putih sabu dan sebuah ponsel," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasa 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Kini tersangka sudah meringkuk di sel Polsek Wagir untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami selanjutnya akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap para pelaku yabg terlibat. Hal ini karena narkoba memiliki dampak negatif pada kondisi psikis dan masa depan pemuda," pungkasnya.