Kediri - Satreskoba Polres Kediri Kota menggerebek sepasangan sejoli di kamar kos di Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Keduanya adalah AP (21) warga Kelurahan Jagalan, dan perempuan berinisial IY (23) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Mereka hendak nyabu bareng.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengatakan penangkapan tersebut hasil tindak lanjut informasi adanya aktivitas peredaran Narkoba dari masyarakat.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Awalnya petugas Satreskoba Polres Kediri Kota mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu," kata Ipda Nanang Setyawan.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita dua klip sabu dengan berat total 0,47 gram. Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sebagai barang bukti.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.