Kediri - Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus NDC (20), kurir narkoba di Kecamatan Pesantren, kota setempat.
Dalam penggrebekan di rumah pelaku, polisi menemukan 50.430 butir pil koplo. Selain mengedarkan obat keras, tersangka juga mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan mengatakan, pelaku digerebek di rumahnya. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi peredaran obat keras dan narkoba yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
"Dalam penggerebekan, ditemukan 50.430 butir pil double l yang disimpan di dalam sebuah kardus. Juga disita tujuh klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram," jelas Nanang, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
Saat ini tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap peredaran obat keras dan sabu yang dilakukan pelaku. Sebab dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku awalnya membeli 1000 butir pil koplo dan telah mengedarkan 570 butir. Pelaku juga sering mengantarkan paket sabu ke tempat pembeli.
Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan
Atas ulahnya, NDC kini telah ditahan di rutan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan.
"Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.