Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Mochammad Maskur setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Maskur ditahan bersama tiga tersangka lain yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Achmad Basori; Kabid Pendidikan Dasar, Budi Wahyu Rianto serta Direktur CV Mitra Widyatama Edi selaku rekanan.
Keempat tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Tahun 2020.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Mereka sudah dilakukan pemeriksaan beberapa kali dan sudah ditetapkan tersangka. Penyimpangan yang dilakukan terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dalam kasus ini, Kejari Kota Probolinggo juga menyita barang bukti serta memeriksa 70 orang saksi.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh empat orang tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 974.915.919," ujar Hartono.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam mereka langsung bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo untuk dilakukan penahanan.