Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020 Kota Probolinggo. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Mochammad Maskur. Kini, ia ditahan bersama 3 tersangka lainnya.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin didampingi Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio turut menanggapi perkara tersebut. Menurutnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo merasa prihatin.
"Mari ikuti dan hormati bersama proses hukum yang ada, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Sejak awal, pihak Pemkot Probolinggo selalu menekankan agar semua perangkat daerah berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo telah melakukan penahan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Mochammad Maskur bersama 3 orang lainnya. Yakni, Achmad Basori selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Wahyu Rianto selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) serta Direktur CV Mitra Widyatama Edi selaku rekanan. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo.