TNI-Polri di Lamongan Ikut Pantau Penjualan Minyak Goreng Curah

Kamis, 02 Jun 2022 14:34 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Pihak TNI/Polri saat mengontrol kondisi penjualan minyak goreng curah usai subsidi dicabut. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Subsidi minyak goreng curah resmi dicabut per 31 Mei 2022. Penjualan minyak goreng di pelosok desa di Kabupaten Lamongan pun diawasi. Salah satunya di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung.

Adapun regu yang bertugas melakukan pengawasan adalah Babinsa Koramil 0812/40 bersama anggota Polsek Tikung. Mereka mengecek dan mengawasi sejumlah tempat penjualan minyak goreng curah. Antara lain pasar tradisional dan sejumlah toko kelontong.

"Kegiatan ini kami lakukan rutin setiap hari. Hasilnya masih normal pada kisaran Rp14 ribu per-liternya," ungkap anggota Koramil 0812/04 Tikung Serma Budi Kuswanto, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli

Menurut Budi, stok minyak goreng curah di Lamongan masih relatif aman. Hal itu berdasarkan kondisi di beberapa pasar tradisional.

Baca juga: Senyum Para Pelaku UMKM Surabaya dapat 400 Liter Minyak Goreng Gratis

"Untuk sembako masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebutuhan pokok, khususnya ketersediaan minyak goreng, di wilayah Kecamatan Tikung masih ada dan harga stabil," pungkas Budi Kiswanto.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler