Butuh Biaya Sekolah Anak, Sopir Truk Tangki di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 04 Jun 2022 14:32 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sopir truk tangki air pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak/jatimnow.com)

Surabaya - Sopir truk tangki diamankan aparat Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sopir itu adalah MA (44), warga Jalan Gadukan Utara, Morokrembangan, Surabaya. Ia disergap akhir Mei 2022 lalu sesaat setelah bekerja. Pelaku kemudian dikeler ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, petugas menyita sejumlah narkoba yang sudah dikemas menjadi poket-poket kecil. Total beratnya 50,76 gram.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Sekarang masih dilakukan pendalaman lagi," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap sopir truk tangki air bermula dari informasi yang masuk bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Surabaya Utara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengedarnya mengerucut ke tersangka MA.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Kami lakukan penyelidikan sekitar semingguan. Kemudian pelakunya dapat kami identifikasi. Setelah kami dalami, akhirnya dapat kami amankan," jelasnya.

\

Dalam pemeriksaan, MA mengaku sudah sekitar lima bulan menjadi pengedar narkoba. Dalihnya karena butuh uang untuk biaya anaknya sekolah. Sebab pendapatannya sebagai sopir dirasa kurang.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

"Pengakuannya dapat (narkoba) dari seorang bandar berinisial MT. Identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan bisa segera kami ungkap," pungkas Hendro.

Sementara dari pengungkapan kasus ini, selain menyita narkoba seberat 50,76 gram, penyidik juga menyita satu bendel klip plastik kecil kosong, sebuah timbangan elektrik dan sekrop, buku tabungan BCA, handphone merek Oppo, tas slempang serta sejumlah uang tunai. Penyidik menjerat tersangka MA dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler