Surabaya - Seorang pria paruh baya berinisial AH (54), ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria asal Jalan Randu Agung, Surabaya itu ditangkap ketika sedang janjian menunggu pembeli sabu di depan minimarket di Jalan Nyamplungan sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (13/5/2022). Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 3,43 gram yang disimpan dalam saku celananya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri mengatakan, penangkapan terhadap AH dilakukan setelah anggotanya yang melakukan undercover buy dan membuat janji bertransaksi di tempat tersebut.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Anggota kami yang melakukan undercover buy, dapat memastikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu di sebuah minimarket di Jalan Nyamplungan, sehingga dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan, diamankan barang bukti dua poket sabu dan uang tunai Rp 480 ribu hasil penjualan narkoba," terang Daniel, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Menurut Daniel, dalam interograsi tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 14 poket lainnya seberat 10,67 gram, 3 bendel plastik klip dan 1 unit timbangan elektrik.
"Dalam pengakuannya, tersangka membeli barang bukti sabu itu dari RO (DPO), seorang bandar di Madura pada Jumat (29/4/2022) lalu seberat 4 gram. Dan sisanya sudah dijual," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsieder Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.