Lamongan - Komisi B DPRD Lamongan mendesak agar pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah petani yang tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Menghindari polemik lebih besar, mengingat saat ini petani memasuki musin tanam yang apabila terjadi kelangkaan pupuk unjuk rasa besar-besaran bisa terjadi di Lamongan. Komisi B pun menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah dinas terkait, Selasa (7/6/2022). Rapat tersebut di hadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Kepala Dinas Perikanan Lamongan, produsen pupuk, distributor pupuk dan kios pupuk yang ada di Lamongan.
Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori mengungkapkan, hingga hari ini penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di Lamongan masih belum sempurna.
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
"Masih banyak petani Lamongan yang sudah terdaftar di RDKK. Tetapi mereka tidak mendapatkan pupuk. Kami berharap sistem penyaluran pupuk segera diperbaiki agar para petani yang telah terdaftar di RDKK secepatnya mendapatkan haknya," ucapnya, Rabu (8/6/2022)
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Selain itu dalam penyaluran pupuk, para PPL juga harus turut mendampinginya seperti sebagaimana tugasnya. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Lamongan Syukria mengatakan kelangkaan pupuk itu tidak benar. RDKK subsidi pupuk sudah terserap sebanyak 63 persen.
"Memang terkurangi dari RDKK karena alokasinya yang menentukan itu pusat. Misal RPK kami usulkan jumlah RDKK-nya sekian, tapi yang teralokasikan hanya 60 atau 75 persen," ungkapnya.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Jadi anggapan petani yang RDKK-nya misalkan membutuhkan 80 ton, sedangkan pusat hanya mealokasikan 75 persen, maka secara otomatis dari 80 ton itu hanya teralokasi 75 persennya.
"Jadi bukan kelangkaan. Tetapi adanya kemampuan negara memberikan alokasi pupuk bersubsidi itu hanya sekian. Selebihnya petani bisa membeli pupuk dengan nonsubsidi," jelasnya.