Surabaya - Sopir angkutan umum berinisial SR ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan Narkoba jenis sabu. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat tinggalnya kawasan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap SR di rumahnya.
"Saat digerebek, pelaku tak melawan sekali pun. Dia juga pasrah ketika polisi menggeledah tempat tinggalnya," kata Daniel, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Akhirnya, polisi dapat membuktikan informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Di dalam rumah SR ditemukan 7,02 gram sabu-sabu dari tujuh plastik klip.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
“Kami juga menyita timbangan elektrik, tiga sekrup dari sedotan, kotak hitam, ponsel merek Honor, tas ransel warna hitam biru, kartu ATM BCA, dan uang Rp814 ribu hasil penjualan sabu-sabu,” bebernya.
SR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial SY (DPO) dengan sistem ranjau di Jalan Rajawali, Surabaya pada Kamis 28 April, pukul 20.00 WIB. SR diringkus polisi sekitar pukul 16.00 WIB, pada Sabtu 7 Mei lalu.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Dia membeli tujuh gram lalu diecer untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan," ujarnya.
SR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.