Pasuruan - Satresnarkoba membekuk seorang residivis kasus Narkoba jenis sabu yang sudah tiga kali ini ditangkap.
Identitas pelaku yakni, Wahyu Purnomo (38) warga Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku merupakan seorang residivis, yang sudah 3 kali ini kami tangkap," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Slamet menerangkan pelaku ditangkap berdasar laporan masyarakat yang resah atas ulahnya yang terlibat jaringan peredaran Narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti keterlibatan pelaku, polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di depan sebuah toko di Jl Raya Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Total barang bukti yang diamankan yakni 6 poket sabu seberat 1,88 gram dan timbangan elektrik," ungkapnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Berdasar pengakuan pelaku, ia jadi kurir sabu kembali usai bebas dari penjara dan kemudian tertangkap kembali pada Juni 2022 kemarin.
"Pelaku pertamakali tertangkap kasus sabu pada tahun 2010, setelah bebas ia tertanhkap kali kedua pada tahun 2015. ketiga kalinya ia kami tangkap Juni 2022 ini," tandasnya.