Surabaya - Seorang pengedar narkoba disergap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat cangkruk di warung kopi (warkop) daerah Menanggal, Gayungan, Kota Pahlawan.
Dalam penyergapan itu, seorang pengedar sabu ditangkap. Dia berinisial AG (32), asal Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penyergapan di warkop itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Penyergapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (12/5/2022) lalu.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Banyak laporan dari masyarakat yang menyebut warkop tersebut sering digunakan transaksi narkoba," terang Daniel, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Setelah mendapat kabar tersebut, anggota melakukan pengintaian di lokasi hingga mendapati AG yang mencurigakan. Anggota lalu menggeledah AG dan menemukan narkoba di dalam saku celana.
"Saat digeledah, anggota menemukan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 1,94 gram dan menyita ponsel merek Oppo milik pelaku," ujar Daniel.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM. Dia membelinya pada Senin (9/5/2022) dengan sistem ranjau di RSUD Sidoarjo. Sabu yang diranjau itu dibungkus tisu dan plastik klip.
"Pengakuannya baru satu kali. Namun akan kami kembangkan lagi sekaligus memburu penyuplai sabu tersebut," tandas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.