Bangkalan - Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Kamal berhasil meringkus pelaku pencurian laptop di dekat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Identitas pelaku diketahui berinisial MPK (20) asal Desa Kedepek, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya sebuah laptop merek Asus A516JA, 1 lembar nota pembelian laptop, dan 1 laptop merek Asus A516JA.
Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menjelaskan, kasus tersebut berawal laporan korban yakni RNW (19) asal Duduksampeyan, Gresik. Korban dan tersangka adalah mahasiswa UTM yang sama-sama kos di Jl. Raya Telang, Perumahan Telang Indah, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Diceritakan, korban saat itu ingin mengerjakan tugas kampus, namun ternyata laptopnya hilang. Korban menceritakan kasus hilangnya laptop pada tersangka. Tapi tersangka mengaku juga kehilangan laptop.
Baca juga: Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan
Kemudian korban melaporkan pada orang tuanya yang saat itu sedang menjenguknya di kos. Karena curiga pada tersangka, akhirnya korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bangkalan.
"Berdasarkan informasi dari saksi dan korban, petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya," terang Sucipto, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: 2 Pria di Bangkalan Simpan Senpi Ilegal, 1 Pelaku Positif Narkoba
Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri laptop milik korban lantaran sedang menghadapi masalah ekonomi, dan tersangka juga ingin memiliki laptop serupa. Pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.
"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," tegas Sucipto.