Curi Laptop Teman Kos, Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi

Kamis, 16 Jun 2022 16:06 WIB
Reporter :
Syaiful Islam
Tersangka dan barang bukti (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

Bangkalan - Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Kamal berhasil meringkus pelaku pencurian laptop di dekat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Identitas pelaku diketahui berinisial MPK (20) asal Desa Kedepek, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya sebuah laptop merek Asus A516JA, 1 lembar nota pembelian laptop, dan 1 laptop merek Asus A516JA.

Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menjelaskan, kasus tersebut berawal laporan korban yakni RNW (19) asal Duduksampeyan, Gresik. Korban dan tersangka adalah mahasiswa UTM yang sama-sama kos di Jl. Raya Telang, Perumahan Telang Indah, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Baca juga: Polisi Terapkan Sistem Contraflow di Jalan Raya Petrah Bangkalan

Diceritakan, korban saat itu ingin mengerjakan tugas kampus, namun ternyata laptopnya hilang. Korban menceritakan kasus hilangnya laptop pada tersangka. Tapi tersangka mengaku juga kehilangan laptop.

Baca juga: Persija Tandang Lawan Madura United Tanpa Gustavo Almeida

Kemudian korban melaporkan pada orang tuanya yang saat itu sedang menjenguknya di kos. Karena curiga pada tersangka, akhirnya korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bangkalan.

\

"Berdasarkan informasi dari saksi dan korban, petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya," terang Sucipto, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Ini Motif Pembunuhan di Jalan Desa Durin Barat Bangkalan

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri laptop milik korban lantaran sedang menghadapi masalah ekonomi, dan tersangka juga ingin memiliki laptop serupa. Pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," tegas Sucipto.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler