Jual Tanah Kavling Abal-abal, Pria dan Wanita Ini Ditangkap di Tulungagung

Selasa, 28 Jun 2022 14:08 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler aparat Satreskrim Polres Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus penjualan tanah. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Yunika Desi Setyani (31), warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dan Ari Angga Fristowno (41), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan tanah kavling. Namun tanah tersebut ternyata milik orang lain.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari korban. Mereka sudah membayarkan harga tanah yang dijual tersangka. Namun ternyata tanah tersebut milik orang lain yang belum dibeli tersangka. Tersangka menawarkan tanah melalui media sosial Facebook lengkap dengan fotonya.

"Jadi yang ditawarkan kedua tersangka ini tanah kavling di dua wilayah kecamatan. Namun tanah tersebut belum dibebaskan atau dibeli tersangka. Mereka hanya meyakinkan korban. Tapi saat diminta pertanggungjawabannya selalu berkelit," ujarnya, Selasa (28/06/2022).

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan bendera CV Setya Land Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga menggunakan modus serupa di Jawa Tengah dan Kediri. Tanah kavling ditawarkan dengan harga bervariasi dan lebih murah dibanding lainnya. Total terdapat 25 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Nominal uang yang sudah dibayarkan korban mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.

\

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang yang didapatkannya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka juga memakai uang untuk membayar sewa kantor dan karyawan. Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar utang ke korban lain yang berada di Jawa Tengah.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Tersangka sebelum beraksi di Tulungagung sudah menjalankan modus serupa di wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler