Lamongan - Sebanyak 4.187 pelanggaran lalu lintas di Lamongan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru. Yakni, periode 13-16 Juni 2022
"Total sejumlah 4.187 (pelanggar) yang telah kami kirimkan surat konfirmasi dalam Operasi Oatuh 2022," ungkap Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (1/7/2022).
ETLE statis ditempatkan di Jalan Lamongrejo tepatnya di perempatan Toko Family dan di Jalan Panglima Sudirman di lampu lalu lintas tugu adipura. Sedangkan ETLE Mobile bergerak sesuai dengan rute patroli dari petugas. Jadi sifatnya tidak diam di satu tempat saja. ETLE mobile (INCAR) mendapati 1.314 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
"Mobil incar menangkap sejumlah 1.314 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas didominasi tidak menggunakan helm," ujar Aris.
Aris berpesan, dari banyaknya warga yang tertangkap kamera ETLE agar bisa lebih waspada dan senantiasa melengkapi aturan berkendara yang sesuai anjuran.
Baca juga: 189 Unit Motor Rampasan Negara di Kejari Kota Malang Dijual, Segini Hasilnya
"Harapan kami ke depan warga Lamongan lebih tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri. Bukan untuk polisi, tapi untuk keselamatan anak bangsa" harapnya.