Kerap Jambret Emak-emak, 2 Remaja Asal Surabaya Diringkus

Jumat, 01 Jul 2022 14:25 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Bandit berusia remaja yang diamankan Polsek Asemrowo saat mempraktekkan caranya menjambret tas. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Sepak terjang dua bandit berusia remaja asal Surabaya berakhir. Mereka dibekuk aparat Polres Asemrowo. Setelah sebelumnya menjambret tas ibu-ibu berisi handphone di kawasan Jalan Kalianak, Surabaya. Dua pelaku adalah R (17) dan MSR (19). Mereka kini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelasakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan korban S (36), warga Krembangan, Surabaya. Dia dijamret di depan ruko daerah Kalianak 73 pada pertengahan Juni 2022. Dari laporan itulah, Tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dapat mengidentifikasi kedua pelaku.

"Saat itu korban melapor kejambretan tas yang isinya HP Oppo A5s dan HP Samsung Galaxy A12. Kemudian anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat diamankan kedua pelaku," jelasnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: 4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

Awalnya anggota menangkap tersangka MSR yang merupakan eksekutor. Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus R yang bertugas sebagai joki.

Baca juga: Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

"Kami amankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, kami sita barang bukti tas hingga dusbook HP hasil rampasan," katanya.

\

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua remaja ini rupanya spesialis. Selama menjadi penjahat jalanan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tercatat telah menjambret sebanyak empat kali. Kebanyakan beraksi di wilayah hukum Polsek Asemrowo. Dari Jalan Margomulyo hingga Kalianak. Sasarannya adalah ibu-ibu yang membawa tas slempang.

Baca juga: Beraksi di Tulungagung dan Blitar, Jambret Antar Kota Akhirnya Diringkus Polisi

"Pengakuannya sudah empat kali ini. Hasilnya buat senang-senang seperti minum miras. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami titipkan di balai pemasyarakatan (Bapas). Saat ini kasusnya masih dalami dan kembangkan lagi," pungkas Hari.

Sementara dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Sebab selain kehilangan dua handphone, korban juga kehilangan sejumlah surat berharga.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler