Sidoarjo - Menantu yang didakwa menggadaikan BPKB motor milik mertuanya, divonis 10 bulan hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kartijono di hadapan terdakwa Kinanti Viola Rosa (21), yang didakwa menggadaikan BPKB milik mertuanya untuk biaya persalinan.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memaparkan bahwa Kinanti telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 ayat 2, dan Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat 2 KHUP.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Yang kedua, saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa hukuman percobaan," ujar Kartijono, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Saat Kartijono menanyakan apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut, Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya tersebut menerima.
"Saya menerima, yang mulia," tegas Kinanti.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Sementara penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan, melainkan tetap menjalani masa hukuman tersebut.
"Tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila si Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan ke depan, maka ia langsung ditahan," papar Musa usai sidang.