Tersangka Pembunuhan Bocah 6 Tahun Asal Sampang Dititipkan di Bapas Pamekasan

Senin, 11 Jul 2022 12:52 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Warga berdatangan ke lokasi penemuan jazad anak enam tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Sampang, Minggu (10/07/2022).(Foto : Ali Warga Mandangin for jatimnow.com)

Sampang - Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bocah usia enam tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Sampang. Tersangka berinisial AM. Perempuan 14 tahun itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DF hingga tewas.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkapkan, penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

"Inisial AM diketahui mengajak korban sebelum ditemukan meninggal. Sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi, " katanya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Ancamannya penjara 15 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menambahkan, tersangka dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan. Hal itu dilakukan karena tersangka masih di bawah umur.

Baca juga: Ibu Muda di Gresik Tewas Diduga jadi Korban Perampokan, Rp150 Juta Amblas

"Kami titipkan tersangka di Bapas Pamekasan. Karena tersangka masih di bawah umur. Jadi harus ditempatkan ke lokasi yang layak untuk anak," imbuhnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sampang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler