Jombang - Sepak terjang 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berakhir. Yakni, Ifan (21) dan Eki (25). Sebelum diringkus polisi, mereka setidaknya sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka ada dua orang. Mereka modusnya menggunakan sistem hunting. Jadi patroli melihat lihat kelemahan dari pengguna motor," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Selasa (12/7/2022).
Saat mendapati sepeda motor calon korban yang dalam keadaan tidak terkunci dan kondisi sepi, kedua tersangka mulai menjalankan aksinya. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Jombang.
Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
"Mereka melakukan upaya paksa dengan mematahkan stang atau langsung mengambil dengan menggunakan kunci T. Tersangka telah melakukan sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar di seluruh Kecamatan Jombang," tegasnya.
Untuk saat ini, polisi masih mendalami korban-korban yang belum melaporkan.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
"Kami amankan dua motor dan ada 4 LP (laporan polisi)," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa sepeda motor hasil pencurian. Salah satunya motor Honda Beat serta beberapa kunci duplikat yang dipakai tersangka. Beberapa sepeda motor sudah dijual tersangka.
"18 Sepeda motor dijual tersangka ke beberapa daerah, di antaranya Madura. Penadahnya masih dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara.