Pasuruan - Dua orang diamankan polisi usai kedapatan mencuri barang di gedung Polsek Panggungrejo, yang belum ditempati dan diresmikan.
Pelaku yakni Aminur Rohman, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan Abdul Ghofur, warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Kedua pelaku kami tangkap karena terbukti melakukan pencurian di di gedung atau bangunan Polsek Panggungrejo," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Kedua pelaku beraksi bersama dua orang lainnya yang kini ditetapkan DPO. Aksi pencurian berlangsung pada Kamis (30/6) siang.
Pelaku memanjat tembok bangunan menggunakan tangga dan mengambil barang-barang di Polsek Panggungrejo yang masih kosong lantaran belum diresmikan.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Barang yang berhasil dicuri antara lain kusen dan pintu Aluminium sebanyak 3 buah, jendela atau daun jendela alumunium sebanyak 4 buah, lampu inlite 20 buah, handle pintu 6 buah, pintu kamar mandi alumunium 6 buah, pompa air 1 buah, dan tangga alumunium 2 meter 1 buah, dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Petugas pembangunan polsek, kemudian mendapati jika beberapa barang telah dicuri orang, langsung melaporkannya ke Mapolres Pasuruan Kota.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Petugas Satreskrim yang langsung melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis (7/7) lalu di TKP berbeda.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bersama dua kawannya yang saat ini masih DPO," tandasnya.