jatimnow.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat. Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB. Selanjutnya, ia langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Aziz juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sebab telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap HRS hingga kembali ke masyarakat dan umat.
Baca juga: Demo Tutup Holywings di Grahadi Surabaya, Berkibar Bendera Bergambar Habib Bahar
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
Baca juga: Bentrok Pendukung Habib Rizieq Vs Polisi, 6 Orang Tewas
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
Baca juga: Ricuh 2 Kelompok Aksi Tolak Habib Rizieq di Surabaya Berakhir Damai