Sidang Dugaan Suap, Hakim Itong: Saksi dan Barang Bukti Tidak Korelatif

Jumat, 22 Jul 2022 16:37 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat menyebut saksi dan barang bukti yang dihadirkan di muka sidang, tidak korelatif. Hal ini disampaikan hakim nonaktif PN Surabaya itu, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/7/2022).

“Keterangan yang diberikan saksi tadi tidak ada korelasinya. Tadi yang dibahas masalah saham, masalah pertanahanan dan lain-lain,” ujar Hakim Itong menanggapi keterangan saksi di persidangan.

“Sebenarnya perkara saya ini kan simpel. Pertama saya didakwa atas kasus menerima suap. Cukup siapa yang menyuap saya dan siapa yang memberikan hal tersebut ke saya,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Itong juga menyebut, dalam sidang kali ini apa yang telah disampaikan saksi dan dibeberkan oleh JPU adalah suatu hal yang bias.

“Sebenarnya to the point aja. Kalau memang benar, saya menjanjikan apa? Kan gitu, jadi menurut saya beberapa hal yang disampaikan dan dibeberkan tadi menjadi bias,” tambahnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Itong menegaskan, dirinya tak pernah melakukan sebagaimana apa yang didakwakan JPU KPK. Meski demikian, Itong tidak mengelak pernah berkomunikasi dengan Hamdan layaknya hakim dengan panitera pengganti (PP).

\

“Saya dengan Hamdan juga tidak pernah berkomunikasi terkait menjanjikan atau menerima uang, itu nggak ada. Saya hanya WA satu kali ke Hamdan terkait permohonan itu tadi,” terangnya.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat didudukkan sebagai terdakwa oleh lembaga anti rasuah atas dugaan menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan.

KPK menyebut, suap disinyalir terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di mana Itong sebagai hakim tunggal.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler