Surabaya - Seorang juru parkir (jukir) diamankan aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat peredaran sabu paket hemat. Tersangka berinisial HF (24). Dia ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Mojoklanggru Lor Baru, Gubeng, Surabaya, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 poket sabu paket hemat dengan berat total 12,85 gram. Disita pula 1 bendel plastik klip, skrop, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di rumah kos tersebut.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Setelah kami tindaklanjuti dan lakukan profiling, kami gerebek dia saat berada di dalam kamar kosnya di Jalan Mojoklanggru Lor Baru," ujar Daniel, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Selain barang bukti tersebut, di dalam rumah kos tersebut petugas juga menemukan satu buah dompet wanita berwana pink. Di dalamnya berisi sabu dan uang.
"Di dalam dompet itu juga ditemukan pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kurang lebih 1,56 gram dan uang Rp250 ribu," terang Daniel.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Setelah dilakukan penggeledahan, HF berikut barang buktinya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi lanjutan, HF mengaku bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya. Ia membelinya dari seorang bandar berinisial RN (DPO) dengan sekali bertransaksi sebanyak 8 gram.
"Transaksi yang dilakukan pelaku ini sudah 2 bulan dan barang bukti yang masih ada ini merupakan kali keduanya membeli dari DPO tersebut," bebernya.