Jombang - Dua orang berinisial S dan M, yang merupakan direktur CV. SLJ, dijebloskan ke lapas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (28/7/2022).
Keduanya terbukti melakukan pengemplangan pajak, dari hasil penjualan sekam ke Pabrik Gula Jombang Baru, pada Tahun 2016. Akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun mengatakan, kedua tersangka merupakan hasil pelimpahan perkara pajak yang ditangani oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Mbak Dewi Berikan Apresiasi Puluhan Wajib Pajak di Kediri
Andhi menjelaskan, dalam perkara perpajakan, yang menjadi tersangka adalah S. Dia menjadi direktur sejak CV. SLJ berdiri hingga 31 Oktober 2016.
"S dijadikan tersangka lantaran menjadi orang yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Mei 2016 sampai dengan Oktober 2016 melalui CV. SLJ, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari Sektor Pajak Rp. 189.576.996," terang Andhi.
Sedangkan M, yang menjadi direktur CV. SLJ sejak 1 November 2016 sampai dengan sekarang, juga bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa November 2016 sampai dengan Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut untuk masa November 2016 sampai dengan Desember 2016 melalui CV. SLJ, yang menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara dari Sektor Pajak Rp. 330.390.383," bebernya.
Baca juga: 580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
Andhi menyebut, kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Padahal, sambung Andhi, wajib pajak telah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa sekam kepada Pabrik Gula Jombang Baru dan telah menerbitkan faktur pajak.
"Akan tetapi wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016," ungkapnya.
Baca juga: Ngawi Diganjar Penghargaan dari Bank Jatim, Sukses Terapkan ETPD 100 Persen
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1)huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
"Para tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tandas Andhi.