Kediri - IM (57), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Polisi menyebut aksi bejatnya dilakukan selama setahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi beja dilakukan IM sejak Juli 2021. Selama setahun, aksi IM tak tercium hingga akhirnya terbongkar Juli 2022. Kelakuannya terbongkar setelah salah satu korban teriak saat IM meraba salah satu anggota tubuhnya.
“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana, Jumat (28/7/2022).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Terkait modusnya, AKP Tomy Prambana menjelaskan pelaku mengadakan bimbingan belajar di sekolah. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
“Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan. Di sekolah,” tambahnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Kediri Kota. Dia juga telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya