Kediri - IM (57), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Polisi menyebut aksi bejatnya dilakukan selama setahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi beja dilakukan IM sejak Juli 2021. Selama setahun, aksi IM tak tercium hingga akhirnya terbongkar Juli 2022. Kelakuannya terbongkar setelah salah satu korban teriak saat IM meraba salah satu anggota tubuhnya.
“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana, Jumat (28/7/2022).
Baca juga: Pria Lamongan Perdayai Teman Anaknya, Disetubuhi 10 Kali Hingga Hamil 8 Bulan
Terkait modusnya, AKP Tomy Prambana menjelaskan pelaku mengadakan bimbingan belajar di sekolah. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Baca juga: Balita Kakak Beradik di Lamongan Jadi Korban Pencabulan
“Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan. Di sekolah,” tambahnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Kediri Kota. Dia juga telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi