Polisi Jemput Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Korban Covid-19 di Jember

Kamis, 04 Agu 2022 21:23 WIB
Reporter :
Dwi Kuntarto Aji
Sejumlah anggota polisi dari Polres Jember mendatangi rumah MD, tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19 (Foto: Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)

Jember - Sejumlah anggota Satreskrim Polres Jember mendatangi rumah MD, tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19, di kawasan Perumahan Milenia, Kaliwates, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kanit Tipikor Satreskirm Polres Jember, Ipda Dwi Sugianto, kedatangannya dan tim itu untuk menjemput tersangka MD, eks Kepala BPBD setempat. Sebab tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Kami melakukan upaya penjemputan. Orang-orang di dalam rumah (MD) masih belum merespon," terang Dwi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Hingga pukul 17.58 WIB, Dwi dan timnya, didampingi anggota berseragam dinas masih berada di sekitar rumah MD.

Dia menyebut bahwa MD memang tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik, yaitu pada 29 Juli, dan 3 Agustus 2022.

Sementara Kuasa Hukum MD, Juliatmoko mengatakan bahwa tidak ada jemput paksa. Namun ini kedatangan polisi itu hanya untuk melakukan silahturahmi.

"Tidak ada jemput paksa mas, hanya silahturahmi dan menanyakan kapan bisa hadir ke mapolres," tegasnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Juliatmoko menambahkan, pihaknya sudah melakukan negosiasi penjadwalan kepada polisi.

\

"Nanti. Untuk jadwal pastinya kami belum bisa informasikan saat ini," tandasnya.

Penetapan MD sendiri sebagai tersangka itu menyusul mantan anak buahnya yang terlebih dahulu menjadi tersangka, yaitu Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

Kedua orang tersebut diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi karena memotong honor kepada ratusan orang petugas pemakaman. Karena sebelumnya, MD pernah menjabat Plt Kepala BPBD Jember.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas jeratan itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler