Sampang - Sidang kasus pembunuhan bocah usia 6 tahun inisial NH di Dusun Barat Desa Mandangin, Sampang sudah babak akhir. Terdakwa inisial AM (14) dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut hukuman penjara 10 tahun. Tersangka AM dituntut dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pada sidang putusan, majelis hakim menyebut AM terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan. Sehingga, majelis hakim mengabulkan tuntutan maksimal JPU Kejari Sampang.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Terdakwa AM terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun, dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A, Malang,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Eman.
Sementara terdakwa AM yang juga masih di bawah umur tidak melakukan penolakan dengan keputusan itu. Pihaknya menerima putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tersebut.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Kami menerima keputusan majelis hakim," kata terdakwa AM saat mengikuti persidangan secara hybrid.