Surabaya - Seorang mama muda asal Jalan Pakis, Sawahan, Surabaya ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu yang hendak diranjaunya di dalam kotak headset.
Mama muda berinisial GS (22) itu ditangkap Tim Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Pakis, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (19/7/2022).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam penangkapan itu, timnya menyita 5 plastik berisi sabu paket hemat dengan total berat 2,72 gram.
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Sita 28,25 Gram
"Barang bukti sabtu itu disimpan dalam pouch kecil hitam atau kotak kecil headset, yang ada di tas pinggang kecil milik tersangka," terang Daniel, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya
Selain itu, timnya juga menyita timbangan elektrik dan skop plastik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang terlarang itu hendak diranjau atas perintah dari seseorang berinisial DH, yang kini masih diburu.
Baca juga: Pembebasan Sanksi Pajak, Pengurus PBNU dan Anggota DPRD Ditangkap Polisi
"Pengakuannya sudah kurang lebih tiga bulan dia terlibat peredaran narkoba," jelas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Daniel menegaskan akan memberantas narkoba yang bermain di Surabaya, termasuk akan melakukan pengejaran terhadap DPO atau penyuplai sabu tersebut.