Pasuruan - Kasus pembunuhan terhadap nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, yang tak lain tetangga korban.
Korban adalah Saki (60). Setelah ditikam, dia ditemukan tewas di kampungnya, Jalan S Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan pelaku adalah M Ali (29).
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sekitar Senin (15/8) dini hari kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya
Baca juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar
Bima menerangkan, pelaku teridentifikasi setelah timnya memeriksa 7 orang saksi. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Ribut Sengketa Batas Tanah, Warga Kalisat Jember Tewas Dibacok Tetangga
"Untuk ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maskimal sampai hukuman mati," tegas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.