Pembunuh Nelayan di Kota Pasuruan Diringkus, Ternyata Tetangga Sendiri

Selasa, 16 Agu 2022 11:14 WIB
Reporter :
Moch Rois
Pembunuh nelayan digiring anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kasus pembunuhan terhadap nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, yang tak lain tetangga korban.

Korban adalah Saki (60). Setelah ditikam, dia ditemukan tewas di kampungnya, Jalan S Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan pelaku adalah M Ali (29).

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sekitar Senin (15/8) dini hari kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: 5 Fakta Baru Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti (kanan) menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap nelayan

Baca juga: Korban Pembunuhan Ibu Kandung di Kediri Dikenal sebagai Muadzin dan Guru Ngaji

Bima menerangkan, pelaku teridentifikasi setelah timnya memeriksa 7 orang saksi. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal berlapis.

\

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Ibu Pembunuh 2 Anak Kandung di Kediri Diamankan Polisi, Diduga Depresi

"Untuk ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maskimal sampai hukuman mati," tegas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler