Pasuruan - Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang ayah yang tega memerkosa anak tirinya. Korban merupakan gadis berusia 14 tahun.
Pelaku yang bernama Moch Rokhim (42), itu merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bekerja sebagai sopir bus antar-jemput siswa di salah satu sekolah.
"Pelaku kami bekuk karena terbukti menyetubuhi anak tirinya," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Pria Lamongan Perdayai Teman Anaknya, Disetubuhi 10 Kali Hingga Hamil 8 Bulan
Di hadapan penyidik, pemerkosaan itu bermula ketika korban yang berinisial H bersama kawan-kawannya menumpangi bus sekolah yang dikemudikan oleh ayah tirinya.
Sesampainya di sekolahan, H yang dicek suhunya sebelum masuk kelas didapati hasil dalam kondisi suhunya sedang tinggi. Sehingga pihak sekolah pun menyarankan korban untuk pulang dan berobat.
Mendapat saran tersebut, korban pun mendatangi ayah tirinya yang berada di parkiran bus sekolah dan menjelaskan kondisinya, lalu korban pun meminta pelaku untuk mengantarkan membeli obat.
Baca juga: Balita Kakak Beradik di Lamongan Jadi Korban Pencabulan
Pelaku tanpa banyak bicara pun langsung mengajak pulang korban untuk membeli obat.
Ketika keduanya masuk ke dalam bus sekolah, niat bejat pelaku pun muncul. Bukannya langsung mengantar anak tirinya, pelaku malah memerkosanya.
"Pelaku memrkosa korban di dalam bus sekolah," ungkapnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
Beberapa hari setelah kejadian, korban mengadukan ke ibunya. Kemudian ibu korban pun menlapor ke polisi.
"Pelaku kita amankan pada Rabu (17/8) kemarin," tandasnya.