Sampang - Jajaran Polsek Sokobanah Sampang berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah pantura di Sampang.
Tersangka yang diamankan Suryadi (53) warga Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,36 gram.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
Sabu-sabu terbagi di dua poket plastik bening. Rinciannya, satu poket berisi kurang lebih 100 gram dan satu poket lain berisi 36 gram.
Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian menyampaikan, tersangka adalah seorang pengedar. Polisi menindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
"Kami tindaklanjuti dan lakukan penangkapan. Sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan, narkoba ditemukan di saku baju tersangka. Barang itu sisa barang haram yang sudah diedarkan," katanya.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
Akhirnya, tersangka digelandang ke Satresnarkoba Polres Sampang. Saat ini tersangka diperiksa dan kasusnya dikembangkan oleh polisi.