Pasuruan - Seorang pedagang cilok di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pedagang cilok itu bernama Nur Cholis (29), warga Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil. Dia disergap tim Satresnarkoba Polres Pasuruan yang menyamar sebagai pembeli cilok.
Dalam penggeledahan, tim ini menyita 19 kemasan klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam kaleng rokok di gerobak cilok.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Dari 19 klip plastik berisi sabu yang dibawa tersangka, totalnya sekitar 10,68 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Senin (22/8/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Slamet menjelaskan, penangkapan itu dilakukan timnya sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (12/8/2022). Penangkapan dilakukan di tepi jalan Kelurahan Kersikan.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah satu bulan menjadi pengedar sabu.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Tersangka sudah sekitar satu bulan menjadi pengedar sabu. Sehari-harinya jualan cilok," tambah Slamet.