Misteri Tewasnya Pegawai Bank di Lamongan: Dibunuh Teman, Uang Dikuras

Senin, 22 Agu 2022 17:23 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
ES, pembunuh pegawai bank diamankan di Mapolres Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Misteri tewasnya seorang pegawai Bank Jatim kantor pembantu Gedangan, Sidoarjo di parkiran RSUD dr. Soegiri Lamongan pada 6 April 2022 lalu, akhirnya terkuak.

Kasus tewasnya S (57), asal Surabaya itu dipastikan pembunuhan. Satu pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Dia adalah ES (36), juga warga Surabaya yang berdomisili di Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan, sehari sebelum tewas, korban tak pulang ke rumah selepas kerja. Korban juga tidak meninggalkan pesan apapun kepada keluarganya.

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap

"Korban hanya pamit kepada rekan kerjanya jika akan pergi ke Gresik. Korban S ini satu mobil dengan ES, mengalami serangan jantung mendadak tapi tidak segera ditolong, sengaja dihilangkan nyawanya," jelas Yakhob, Senin (22/8/2022).

"Uang tunai dan yang ada di rekening korban dikuras oleh ES. Kemudian korban ditinggal dan dikunci dalam mobil di parkiran RSUD Soegiri Lamongan," tambah dia.

Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian. Itu setelah korban sempat memberi kabar melalui pesan WhatsApp jika dirinya di Gresik menagih hutang, tapi tidak kunjung pulang.

\

"Setelah ada balasan dari korban, HP-nya tidak bisa dihubungi lagi, hingga keluarganya berinisiatif melacak keberadaan korban melalui sinyal GPS mobil. Dari situ diketahui terakhir di Lamongan," terangnya.

Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan ES, teman sekaligus orang yang mengemudikan mobil korban.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

"Tersangka sengaja mengunci mobil dari luar dan meninggalkannya. Tersangka juga membuang kunci mobil itu," jelas Yakhob.

Kini tersangka sudah dijebloskan ke penjara dengan jeratan pasal berlapis, yaitu 338 KUHP, 363 KUHP dan 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan serta kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler