Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumobito Jombang

Selasa, 23 Agu 2022 18:17 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan unsur dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Jombang.

Sebagaimana instruksi Kejagung terkait pengawasan penyaluran bantuan, Kejari Jombang lantas melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Jombang di tahun 2019.

"Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan kasi Pidsus. Diketemukan adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito," terang Kajari Jombang Tengku Firdaus, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Dalam perkembangannya, lanjut Firdaus, Pidsus memintai keterangan dari berbagai pihak termasuk Dinas Pertanian, kelompok tani, penyalur dan distributor.

Hasilnya, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan SPDP 1/M.5 nomor.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Dari hasil penyelidikan kami melakukan ekspose, dan kita temukan adanya bukti awal. Terkait penyimpangan penyaluran pupuk ini," bebernya.

"Karena kami sudah menemukan bukti awal adanya penyimpangan dalam proses perencanaan RDKK, pelaksanaan penyaluran dan lain sebagainya," tegasnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Penyidik menemukan adanya petani yang namanya muncul dalam dua kelompok tani yang berbeda. Selain itu, ada juga petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi padahal petani tersebut tidak layak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

\

Selain itu data petani yang menerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan data yang ada di RDKK.

"Jadi ada petani yang memiliki lahan 23 hektar tapi orangnya dapat jatah pupuk bersubsidi. Padahal secara ketentuan pupuk bersubsidi ini diberikan pada petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektar," katanya.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

"Selain itu ada juga petani yang sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah padahal ia tergabung dalam kemitraan pabrik gula," imbuhnya.

Kejaksaan telah melibatkan auditor untuk mengetahui besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari kasus tersebut.

"Ini untuk menentukan besaran kerugian negara. Dan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp400 juta, yang kita temukan ada penyimpangan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler